Referensi Harga Umroh di Masa Pandemi Menurut Keputusan Kemenag

Kemenag – Menurut keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh referensi di masa pandemi. Seperti yang tertulis jelas dalam surat edaran Kemenag tentang referensi biaya umroh dimasa pandemi adalah minimal 26 Juta rupiah naik 6 juta dibandingkan dengan keputusan sebelumnya yaitu sebesar 20 juta rupiah.

× Daftar Sekarang