Hari Ini THR 3 Miliyar Cair Untuk Warga Saudi
Berdasarkan arahan dari Khadimul Haramain Raja Salman bin Abdulaziz dan atas usulan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Pangeran Muhammad bin Salman, dikeluarkan persetujuan untuk mengucurkan lebih dari 3 miliar riyal bantuan Ramadan kepada penerima manfaat jaminan sosial.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemimpin Kerajaan Arab Saudi untuk mengidentifikasi kebutuhan keluarga penerima manfaat dan mengamankan kebutuhan mereka selama bulan suci Ramadan, yang di Indonesia dikenal sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).
Baca Juga : Umroh 9 Hari Reguler Rute Solo Langsung Jeddah
Bantuan diberikan berupa uang sebesar 1.000 riyal kepada setiap kepala keluarga dan 500 riyal untuk setiap anggota keluarga. Dana tersebut akan disetorkan langsung ke rekening bank penerima manfaat mulai hari Selasa ini, bertepatan dengan tanggal 18 Ramadan 1446.
Dukungan ini merupakan kelanjutan dari pendekatan kepemimpinan yang bijaksana dalam memperhatikan kelompok yang berhak menerima dan bentuk perhatian besar yang diberikan oleh Khadimul Haramain dan Putra Mahkota untuk meningkatkan kualitas dan standar hidup bagi penerima manfaat jaminan sosial, terutama selama bulan mulia penuh barokah ini.
Apa Itu Jaminan Sosial (الضمان الاجتماعي) di Arab Saudi?
Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, sistem jaminan sosial menargetkan segmen masyarakat yang paling rentan dan berhak menerima. Tujuannya untuk mencapai kemandirian finansial dan mendukung mereka dalam transisi dari individu yang membutuhkan menjadi anggota masyarakat yang produktif. Hal ini berada di bawah pengawasan ketat dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan tujuan sistem terpenuhi.
Baca Juga : Umroh Juli 2025 by Saudia Airlines + Free Kereta Cepat
Siapa Yang Berhak Atas Jaminan Sosial di Arab Saudi?
Penerima manfaat dari jaminan sosial di Arab Saudi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga negara Saudi atau memiliki ibu berkebangsaan Saudi.
- Memiliki ketidakmampuan bekerja (keterbatasan fisik), baik laki-laki atau perempuan.
- Penerima manfaat tidak boleh mempunyai properti pribadi atau bisnis atas namanya.
- Pendapatan bulanannya mencapai minimum atau yang disebut kategori berpendapatan terbatas di Kerajaan Arab Saudi.
- Menjadi salah satu keluarga tanpa pencari nafkah.
- Memiliki setidaknya tempat tinggal tetap di Kerajaan.
- Semua kategori anak yatim dan anak yang tidak diketahui orang tuanya.
Selain persyaratan umum di atas, Pemerintah Arab Saudi juga telah mengatur secara detail program Jaminan Sosial ini bagi pasangan suami istri, warga yang belum berkeluarga (لغير المتزوجات), anak yatim, hingga yang telah pensiun.
Sumber : saudinesia.id